You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jalan Protokol di Tiga RW di Kelurahan Pulau Kelapa Disemprot Disinfektan
photo Angga Siswanto - Beritajakarta.id

Lingkungan Permukiman di Tiga RW Kelurahan Pulau Kelapa Disemprot Disinfektan

Petugas Sektor 7 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melakukan penyemprotan disinfektan lingkungan permukiman di RW 02, RW 03 dan RW 04, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. 

Menghabiskan 60 liter 

Kepala Sektor 7  Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Buang Miharja mengatakan, kami mengerahkan enam personel dengan peralatan dua unit water sprayer.

Dermaga Utama Pulau Pari Disemprot Disinfektan

"Personel kami berkeliling menyemprot disinfektan menggunakan gerobak dorong agar bisa masuk ke jalan-jalan sempit atau gang. Proses disinfeksi di tiga RW itu menghabiskan 60 liter cairan disinfektan," ujarnya, Jumat (20/11).

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Madi Moh Dali menambahkan, penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan menindaklanjuti permintaan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, agar lingkungan terutama di sekitar lokasi wisata dan homestay disemprot disinfektan.

"Ini untuk antisipasi penyebaran atau penularan COVID-19. Apalagi, pulau Kelapa merupakan pulau permukiman yang banyak dikunjungi wisatawan, terutama saat akhir pekan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close