You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jalan Protokol di Tiga RW di Kelurahan Pulau Kelapa Disemprot Disinfektan
photo Angga Siswanto - Beritajakarta.id

Lingkungan Permukiman di Tiga RW Kelurahan Pulau Kelapa Disemprot Disinfektan

Petugas Sektor 7 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melakukan penyemprotan disinfektan lingkungan permukiman di RW 02, RW 03 dan RW 04, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. 

Menghabiskan 60 liter 

Kepala Sektor 7  Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Buang Miharja mengatakan, kami mengerahkan enam personel dengan peralatan dua unit water sprayer.

Dermaga Utama Pulau Pari Disemprot Disinfektan

"Personel kami berkeliling menyemprot disinfektan menggunakan gerobak dorong agar bisa masuk ke jalan-jalan sempit atau gang. Proses disinfeksi di tiga RW itu menghabiskan 60 liter cairan disinfektan," ujarnya, Jumat (20/11).

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Madi Moh Dali menambahkan, penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan menindaklanjuti permintaan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, agar lingkungan terutama di sekitar lokasi wisata dan homestay disemprot disinfektan.

"Ini untuk antisipasi penyebaran atau penularan COVID-19. Apalagi, pulau Kelapa merupakan pulau permukiman yang banyak dikunjungi wisatawan, terutama saat akhir pekan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati